Entri Populer

Minggu, 22 Mei 2011

Sekolah Roboh di Tanah Cheng Ho


Selasa 22 Maret 2011. Jam menunjuk pukul setengah satu siang. Biasanya siswa SMP Salomo sudah bersiap pulang. Namun hari itu mereka dikumpulkan untuk mendapat pelajaran tambahan untuk persiapan menghadapi ujian nasional.
Termasuk Dian Ganesha. Siswa kelas III ini tinggal bersama paman dan ibunya di Gunungbatu, Semarang. Pamannya pekerja serabutan. Ibunya bekerja di lokalisasi Gambilangu.
Dian tak pernah tahu di mana ayahnya.
Namun kondisi tersebut tidak menghalanginya untuk terus menduduki peringkat satu sejak sekolah dasar. Meski di rumah hidup pas-pasan, Dian merasa kecukupan di sekolah. Paling tidak di sekolah dia tak perlu takut kelaparan.
“Disini disediakan makan siang. Jadi nggak perlu khawatir kelaparan. Tugas kami cuma belajar. Kalau lauknya tidak cocok bisa minta ganti di kantin, tapi membayar. Kalau cocok nggak perlu membayar,” kata Dian.
Dian juga tidak khawatir tak punya buku. Para siswa SMP Salomo bebas meminjam buku ke sekolah atau kepada guru.
Kebanyakan siswa sekolah Salomo berasal dari keluarga tidak mampu. Sebagian mereka harus bekerja setelah pulang sekolah. “Buat biaya hidup dan sekolah adik-adik. Kalau saya tidak membayar,” kata Sandy yang berjualan koran di lampu merah Panjangan.
Kepala SMP Salomo, Purnomo Hadi mengaku beberapa kali berurusan dengan Satpol PP Kota Semarang karena Sandy dan adik-adiknya ”diciduk” petugas saat mengasong. Sekolah harus mengeluarkan uang untuk menebus mereka.
“Kami tidak bisa mencegah mereka ngamen. Kalau sekolah kami bisa menggratiskan. Makan siang kami bisa memberi. Tapi kan yang menjadi murid kami hanya Sandy. Lha kalau saudaranya, tanggung jawaban keuangan ke yayasan susah juga. Kalau mereka diciduk petugas, Sandy lapor kepada kami jadi harus bergerak,” ujar Purnomo.
10 April 2011, ketenangan belajar siswa sekolah Salomo mulai terusik. Sekolah mengumumkan bahwa yayasan kalah dalam perkara sengketa tanah melawan Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong.
Kelenteng Sam Poo Kong adalah lokasi wisata terkenal di Kota Semarang. Peninggalan Laksamana Cheng Ho tahun 1416 itu mulanya sebuah masjid yang dibangun di tanah tak bertuan di delta Kaligarang.
Sekolah Salomo yang dikelola Yayasan Pendidikan Kranggan bersebelahan dengan kompleks Klenteng Sam Poo Kong. Yayasan Sam Poo Kong mengklaim sebagai pemilik tanah, dan sekolah menyewanya sejak tahun 1969.
Kepala Sekolah Purnomo Hadi menerima tembusan surat permohonan eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang. Putusan eksekusi lahan sekolah diputus engadilan Tinggi Semarang, 18 Agustus 2010. Dia sempat merahasiakan persoalan ini agar proses belajar para siswa tidak terganggu.
“Saat upacara Pak Pur meminta maaf kepada guru-guru, murid dan orang tua murid. Intinya mengumumkan bahwa kemungkinan sekolah akan dirobohkan pada 27 April 2011. Pada hari ketiga ujian nasional SMP,” kata Dian Ganesha.
Setelah pengumuman itu, Dian mengaku sulit konsentrasi belajar. ”Kami lebih banyak memikirkan adik-adik kelas. Kalau kami sebentar lagi lulus. Tapi adik-adik kami yang TK, SD kan masih harus terus belajar.”
”Secara fisik masih lancar. Tapi suasana belajar tanpa keceriaan. Suasananya tegang. Tidak lagi rileks dan bisa guyonan,” ujar Cahya Yetinedha, guru Bahasa Indonesia.

Slamet Supriyadi teman sekelas Dian mengaku khawatir sekolah tutup. “Yang sekolah di sini anak-anak orang miskin. Kalau ke sekolah cukup jalan kaki. Membayarnya juga sangat murah, bahkan ada yang gratis. Sejak TK saya sekolah di sini. Kalau mendadak dirobohkan dan kami disuruh pindah, sama saja memutus persaudaraan kami dengan teman-teman.”
Kegelisahan guru dan murid sekolah Salomo mencapai puncaknya pada hari ketiga ujian nasional. Ketika siswa SMP Salomo berjuang mengikuti ujian, adik-adik mereka berunjuk rasa ke PN Semarang. Mereka meminta eksekusi dibatalkan.
Salah seorang siswa SD Salomo mengangkat poster, ”Sudah tidak punya hati menggusur sekolah kami! Kami anak tak mampu mau belajar dimana?”
Ali Yahya, panitera Pengadilan Negeri Semarang menjelaskan perkara pada orang tua murid dan guru. Menurut dia, proses pengadilan masih panjang. “Seharusnya tidak perlu khawatir digusur. Belajar saja seperti biasa,” kata Ali.
Setelahnya, Komisi D DPRD Kota Semarang memanggil pengurus Yayasan Pendidikan Kranggan dan Yayasan Sam Poo Kong untuk mediasi ulang. Pengacara Yayasan Sam Poo Kong, Husein Ungai mengatakan mediasi ulang sudah terlambat karena sudah ada putusan pengadilan.
”Kalau mau mediasi secara baik-baik, harusnya dulu sebelum sampai tahap persidangan,” ujar Husein.
Mediasi ulang membahas kemungkinan pembatalan eksekusi. Yayasan Sam Poo Kong memberikan waktu satu bulan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian nasional sekolah dasar, 10 Mei 2011, sebelum bangunan dirobohkan.
”Kami akan bicarakan kembali solusi apa yang terbaik bagi kedua pihak,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, M Rukiyanto. Dalam pertemuan itu diputuskan beberapa ketentuan.
Wali Kota Soemarmo HS misalnya, diminta menjadi mediator dan waktu mediasi diusahakan tidak lebih dari satu bulan. ”Pihak Salomo membuat surat yang isinya permintaan mereka, baru kemudian surat itu dibahas bersama antara Salomo, Sam Poo Kong, didampingi wali kota, Komisi D, dan Dinas Pendidikan,” ujar Rukiyanto.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Yayasan Sam Poo Kong, Ir Priambudhy Setiakusuma, menegaskan bahwa klenteng butuh perluasan areal parkir.
Gubernur Jateng Bibit Waluyo menyanggupi memberikan bantuan dana pembangunan area parkir. Dana akan dikucurkan melalui APBD Perubahan Kota Semarang.
Pemprov Jateng, kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, akan memberikan bantuan dana Rp 2 miliar. Syaratnya, Yayasan Sam Poo Kong harus menyediakan lahan.
”Apakah perluasan parkir ini terkait sengketa tanah Salomo atau tidak, kami belum tahu. Tapi kalau memang benar, sungguh disayangkan,” kata Imam Mardjuki.
Pengacara Yayasan Sam Poo Kong, Husein Ungai mengaku tidak tahu tujuan yayasan mengambil kembali tanah sekolah Salomo. ”Ini masalah sengketa hukum, bahwa pengelola Salomo menyewa tanah yayasan sejak tahun 1969 tapi hanya membayar tiga tahun.”
Purnomo Hadi membantah Kelenteng Sam Poo Kong menguasai tanah milik Yayasan Pendidikan Kranggan. Menurut dia, Yayasan Sam Poo Kong baru memiliki sertifikat hak milik tahun 2002, tanpa menyertakan lahan sekolah.
“Sekolah memegang Surat Kepemilikan Peminjaman Tanah Negara dari Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Semarang tahun 2001. Dalam ketentuan agraria, tanah negara boleh dipakai jika tidak dirawat. Ini kok tiba-tiba muncul sertifikat. Aneh,” ujar Purnomo Hadi.

Perselisihan antara Yayasan Sam Poo Kong dan sekolah Salomo membawa efek nyata bagi Veronika Setiasih Tri Lestari. Anaknya Yoga dan Nanda siswa SD dan SMP Salomo. Suaminya petugas keamanan Klenteng Sam Poo Kong.
Suhartono suami Veronika sudah 23 tahun bekerja di Kelenteng Sam Poo Kong. Pada Januari 2011, Suhartono mendapat ancaman agar memindahkan kedua anaknya dari sekolah Salomo atau dipecat.
“Kami sepakat sekolah Yoga dan Nanda dipindah. Tapi setelah kami pindah ternyata bapaknya anak-anak tetap dipecat bulan Maret 2011 tanpa alasan yang jelas.”
Suhartono mendapat pesangon Rp 500 ribu. ”Suami saya bekerja 23 tahun lebih di Sam Poo Kong. Dari gajinya 5 ribu rupiah sampai gaji terakhir 250 ribu rupiah,” kata Veronika.
Pengurus Klenteng juga melarang karyawannya bertegur sapa dengan para guru atau murid sekolah Salomo.
”Lucu karena saat ada tukang sapu yang membeli minum di kantin sekolah, ditegur oleh pengurus klenteng. Dia diminta memilih membela klenteng atau sekolah Salomo,” ujar Kepala Sekolah, Purnomo Hadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar